Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024 sebagai dasar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, PNS, PPPK, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
