PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemberdayaan masyarakat; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.