Pasal
1 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih
Pensiun Pokok Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dan Janda/Dudanya,
dinyatakan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur
sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Janda adalah istri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang
meninggal dunia.
4.
Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun
PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.
5.
Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.
7.
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
