PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG JUKNIS PENYESUAIAN GAJI POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA DUDANYA

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pensiunan PNS Dan Janda Dudanya

Pasal 1 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dan Janda/Dudanya, dinyatakan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Janda adalah istri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.

4. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.

5. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.

7. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.