Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
