PERDIRJEN GTK NOMOR 7328 NOMOR 2023 TENTANG MODEL KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH

Perdirjen GTK Nomor 7328/B.B1/Hk.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah


Perdirjen GTK Nomor 7328/B.B1/Hk.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar, Pengawas Sekolah harus mampu mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; b) bahwa ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan transformasi peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.