PP NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21

Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21


Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21.