PMA NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TPG PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN

Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran TPG Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran TPG Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025, Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren diberikan Tunjangan Profesi Guru. Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Guru pada satuan Pendidikan Muadalah; dan b) Guru pada satuan Pendidikan Diniyah Formal.