Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran TPG Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025, Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren diberikan Tunjangan Profesi Guru. Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Guru pada satuan Pendidikan Muadalah; dan b) Guru pada satuan Pendidikan Diniyah Formal.
