Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
