Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
