Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
